KPK Tetapkan Eks Dirut PT DI Jadi Tersangka

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun tersangka tersebut yakni BS, mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI) dan IRZ selaku Kepala Divisi Penjualan perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka BS dan IRZ diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ini karena keduanya dinilai melakukan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat pada PT. Dirgantara Indonesia, dalam kurun waktu 2007-2017. Atas perbuatannya, keduanya terancam 20 tahun pidana penjara.

Terkait modus operandi dalam kasus ini, diduga dalam setiap pemasaran dan penjualan, pihak PT Dirgantara Indonesia membayarkan ‘fee’ kepada pihak ketiga.

Namun, dari pihak ketiga, duit ’fee’ tersebut mengalir ke sejumlah direksi PT DI dan pejabat kementerian yang berperan sebagai pihak pemesan pesawat.

Menanggapi hal ini, Humas PT Dirgantara Indonesia Harry Harjoyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui mengenai penetapan salah satu mantan pejabatnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. ”Sampai saat ini, kami belum mengetahui dan belum menerima pernyataan resmi dari KPK,” kata Harry dikonfirmasi JawaPos.com Senin (18/5).

Sementara Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar mengaku, pihaknya masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti. “KPK juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Lili kepada JawaPos.com.

Lili berharap, setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, nanti akan akan segera diberitahukan kepada awak media. “KPK memang telah melakukan kegiatan pengumpulan barang bukti di beberapa tempat terkait kepentingan pengungkapan dan semua masih berproses. Kita tidak perlu menyebut penetapan tersangka dan siapa tersangka. Tersangka akan ditemukan seketika, ketika saksi dan barang bukti sudah dianggap cukup,” kilahnya.

Kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat yang dilakukan PT. Dirgantara Indonesia, sebelumnya pernah dilaporkan Federasi Serikat Pekerja BUMN kepada KPK pada 2016 lalu.

Dalam laporannya, Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Prakoso Wibowo, mengatakan adanya dugaan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar, dari 24 kasus yang dilaporkan. (jpc/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan