Bandung Masuk Zona Kuning Covid-19

BANDUNG – Berdasarkan kajian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung termasuk ke dalam zona kuning. Kota Bandung menjadi satu-satunya wilayah yang masuk ke zona kuning pasca-PSBB Provinsi dan PSBB Bandung Raya.

Oleh karena itu, Kota Bandung direkomendasikan untuk menjalankan PSBB parsial. PSBB ini dilakukan di tingkat wilayah, seperti kecamatan atau kelurahan.

Atas rekomendasi tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan akan melakukan kajian berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bandung. Dia juga akan membahas dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpnan Daerah (Forkompimda) atas tindak lanjut yang akan dilakukan.

”Saya perintahkan Pak Sekda sebagai ketua harian gugus tugas percepatan pelaksanaan Covid-19 di Kota Bandung untuk mengkaji dan membahas dengan gugus tugas. Insyaallah Pak Sekda telah berdiskusi dengan Bappelitbang dan Dinas Kesehatan untuk menanggapi apa yang disampaikan Pak Gubernur,” ungkap Oded.

Hal yang menjadi pertimbangan Oded adalah angka yang cukup di Kota Bandung. Hingga tanggal 17 Mei 2020, telah ditemukan 288 kasus positif. 74 orang di dunia telah dinyatakan pulih, sedangkan 36 orang di dunia meninggal.

Di sisi lain, Kota Bandung perlu dipertimbangkan aspek ekonomi. Pasalnya, ekonomi Kota Bandung di masa pandemi ini cukup merosot. Pendapatan daerah menurun hingga 60%. Ada 166 hotel yang tutup dan 3.724 warga yang dirumahkan.

Insyaallah hari Selasa akan kami rapatkan. Insyaallah kita putuskan yang terbaik untuk semua,” tandasnya.

Sebelumnya, pada rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar tingkat provinsi Jawa Barat (PSBB Jabar) yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil Sabtu (16/5/2020) lalu telah menyusun pembagian wilayah Jawa Barat ke dalam 5 zona tingkat penularan Covid -19, yaitu zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau.

Zona hitam kemungkinan masalah Covid-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan kuncitara atau kuncian. Karakteristik zona ini tidak ditemukan di Jawa Barat.

Zona merah berarti masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini, perlu dilakukan PSBB secara penuh.

Zona kuning berarti penemuan kasus Covid-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan