BANDUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap memberlakukan jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Sebagai mana diketahui, PPDB tahun 2020 dilakukan secara daring (online) akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, penerapan jalur zonasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang Sederajat.
Cucu menjelaskan, seperti tahun lalu, PPDB Kota Bandung juga membuka empat jalur masuk. Setiap jalur memiliki proporsi yang berbeda. Pertama, jalur zonasi dengan proporsi minimal 50 persen dari total kuota rombongan belajar. Kedua, jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dengan kuota minimal 15 persen dari jumlah total peserta didik baru yang akan diterima.
“Ketiga, jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Jalur ini berlaku bagi para pejabat dinas dari luar kota yang baru ditugaskan di Kota Bandung. Keempat, jalur prestasi dengan kuota maksimal 30 persen,” ujar Cucu, Jumat (15/5).
“Khusus jalur prestasi, kita bagi dua lagi. Sebanyak 60 persen untuk jalur akademik, 40 persen untuk jalur perlombaan atau non akademik,” imbuhnya.
Keempat jalur tersebut, lanjut Cucu, berlaku untuk PPDB tingkat SMP, atau bagi anak SD yang akan melanjutkan ke SMP. Sedangkan bagi siswa yang akan masuk ke TK dan SD hanya berlaku dua jalur, yaitu jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua.
“Sementara itu, skema pendaftaran siswa SMP yang akan masuk ke SMA diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” sebutnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, bagi pendaftar dari luar kota yang ingin bersekolah di Kota Bandung, Disdik memberlakukan kuota tersendiri. Khusus untuk calon peserta didik yang tinggal di perbatasan kota bisa mengikuti jalur zonasi luar kota.
“Tentu, sekolah tujuan terbatas hanya yang berada di wilayah perbatasan. Bagi tingkat SMP diberikan kuota maksimal 10 persen dari kuota jalur zonasi di sekolah tujuan. Sedangkan untuk SD, diberikan kuota maksimal 30 persen dari kuota keseluruhan di sekolah tujuan,” sebutnya lagi.