BANDUNG – Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Jabar menyiapkan kebutuhan uang tunai selama Ramadan dan Idul Fitri tahun 2020 di wilayah Jabar (diluar Bogor, Depok dan Bekasi) dengan nilai sebesar Rp 21 triliun.
BI Jabar juga terus berkoordinasi dengan perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah untuk memastikan tersedianya uang yang layak edar di Jawa Barat.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jabar, Herawanto, menyatakan, ketersediaan uang yang disiapkan BI mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu.
“Angka tersebut turun sebesar 11,2 persen dibandingkan periode tahun lalu sebesar Rp 24,39 triliun,” ujar Herawanto kepada wartawan, Kamis (14/5).
Herawanto mengatakan, kebutuhan uang tunai di Jabar tumbuh melambat dibanding tahun lalu. Jumlah tersebut telah memerhatikan antisipasi kebutuhan selama bulan Ramadan, libur Idul Fitri, sefta kebijakan dan stimulus pemerintah kepada masyarakat selama periode penanganan dampak pandemi Covid-19, termasuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya, kebutuhan uang tunai tertinggi pada periode Ramadhan kebutuhanldul fitri tahun ini terjadi di wilayah Priangan yakni sebesar Rp 14,90 triliun. Kemudian, diikuti oleh Priangan Timur sebesar Rp 2,72 triliun dan Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan sebesar Rp 4,04 triliun.
Dari sisi permintaan, kata dia, pada Ramadan 2020, permintaan uang diprakirakan sebesar Rp 14,90 triliun atau meningkat 9,6 persen dibandingkan Ramadhan tahun sebelumnya. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mempertimbangkan kondisi pandemi dan sebagai upaya memitigasi penyebaran Covid-1 9, layanan kas keliling ditiadakan. “Jadi kas keliling, tahun ini tidak beroperasi,” katanya.
Sejalan dengan upaya menekan penyebaran Covid-19, kata dia, layanan penukaran uang kepada masyarakat hanya disediakan melalui loket di bank-bank yang ada di Provinsi Jabar.
Bank Indonesia, bekerja sama dengan perbankan telah menetapkan 559 titik Layanan Penukaran Selama Bulan Ramadhan 1441 H/Tahun 2020.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan perbankan agar tetap menegakkan protokol pencegahan Covid-19. Terutama di masa PSBB secara ketat. Antara Iain terkait penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing,” paparnya.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Bank Indonesia pun melakukan beberapa upaya terkait penyiapan uang tunai. Yakni, menyediakan uang yang Iayak edar dan hiegenis untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan melakukan karantina uang selama 14 hari sebelum diedarkan, menyemprot disinfektan pada sarana dan prasarana pengolahan uang.