”Jadi para panitia DKM, di unit-unit pengumpul zakat, di lembaga-lembaga zakat itu diharapkan sudah kmulai aktif untuk mengajak masyarakat membayarkan zakat, bukan hanya zakat fitrah termasuk zakat mal juga boleh disegerakan kalau sudah mencapai nisab,” ujarnya.
Masyarakat juga disarankan untuk melakukan pembayaran zakat melalui sistem daring (online). Hal tersebut menurut Arif dilakukan agar menghindari kerumunan orang banyak. Tak hanya itu, dari segi pendistribusian zakat pun harus diperhitungkan agar tetap menerapkan anjuran pemerintah mengenai pembatasan fisik (physical distancing).
”Ketika mendistribusikan zakat, misalnya jangan pake kupon, berkerumun. Sebaiknya diantarkan melalui RT, nanti dibagikan ke warga yang tidak mampu, yang membutuhkan. Dan para panitia juga tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19 dan menerapkan physycal distancing,” tandas Arif. (mg7/ziz)