Salat Idul Fitri Bisa Digelar Tapi Harus Melihat Situasi Pandemi

NGAMPRAH – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyarankan salat Idul Fitri agar dilaksanakan di rumah jika tren kasus Covid-19 di KBB masih tinggi.

Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan mengatakan, selama pandemi Covid-19, pelaksanaan solat Idul Fitri harus mengacu pada Fatwa MUI terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Solat Idul Fitri di rumah saja kan tetap sah-sah saja, tetapi tidak pakai khutbah,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (13/5).

Menurutnya, solat Idul Fitri itu bisa dilaksanakan di rumah dengan cara berjamaah bersama keluarga. Pasalnya, dalam fatwa MUI terkait PSBB, ibadah salat Jum’at, dan tarawih juga tidak dilaksanakan di masjid.

“Kalau solat Id di rumah dan berjamaah orangnya seadanya saja, bisa 4 atau 5 orang,” ucap Muhammad Ridwan.

Untuk saat ini, pihaknya akan menunggu hasil evaluasi dari PSBB untuk menentukan teknis pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut.

Jika hasil dari PSBB itu tren kasus Covid-19 di KBB mengalami penurunan, kemungkinan salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid atau di lapangan seperti biasa. Namun, jika hasilnya tidak ada perubahan, salat Idul Fitri tetap harus dilaksanakan di rumah.

“Tunggu saja nanti bakal diumumkan. Jadi kita menunggu arahan dari pusat juga,” terangnya.

PSBB di KBB tahap kedua ini dimulai sejak 6 Mei dan akan berakhir pada 19 Mei 2020. PSBB tahap pertama dinilai gagal karena tren kasus Covid-19 mengalami peningkatan dan masih banyak pelanggaran.

“Kalau PSBB selesai dan berhasil, mungkin saja digelar di lapangan atau di masjid seperti biasa,” katanya.

Hanya saja, kata dia, jika nantinya salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di lapangan dan di masjid, semuanya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran dari pemerintah.

“Kita harus ikuti anjuran pemerintah, yang terpenting ibadahnya bagus kan. Semuanya akan mengacu pada aturan pemerintah daerah,” tandasnya. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan