NGAMPRAH – Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat mencatat ada 34.526 pelanggaran selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Data tersebut tercatat secara kumulatif sejak PSBB diterapkan pada 22 April-5 Mei 2020 di tiga pos check point utama di Padalarang, Lembang, dan Cipatat.
Rincian pelanggaran yang dilakukan masyarakat selama PSBB yakni 19.418 pelanggaran tidak mengenakan sarung tangan, 9.336 pelanggar tidak mengenakan masker, dan 5.772 pelanggaran berboncengan maupun penumpang mobil di atas 50 persen.
“Selama dua pekan PSBB diterapkan total ada 34.526 pelanggaran yang dilakukan, seperti tidak mengenakan sarung tangan, masker, dan penumpang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan KBB, Ade Komarudin, Kamis (7/5).
Jumlah pelanggaran di pos check point Lembang paling tinggi dibandingkan dengan pos Padalarang dan Cipatat. Ini dikarenakan volume kendaraan yang melintas juga tercatat cukup tinggi.
Di wilayah Lembang kendaraan mobil yang tercatat ada 14.396, motor 28. 873. Pelanggaran yang tidak mengenakan sarung tangan ada 12.726, tidak pakai masker 4.361, dan pelanggaran penumpang 2.358.
Pengguna kendaraan yang diimbau sebanyak 16.787 dan ditilang 160. Sementara pengguna kendaraan yang ditilang di check point Padalarang dan Cipatat jumlahnya hanya 87 dan 33.
“Check point di Lembang memang mencatat pelanggaran paling banyak. Bahkan di Lembang tercatat ada 91 kendaraan yang disuruh untuk putar balik,” terangnya.
Check point di wilayah Lembang berada di enam titik. Beberapa di antaranya berbatasan dengan Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Subang.
“Inilah yang menjadi salah satu faktor volume kendaraan dan jumlah pelanggaran di check point Lembang tercatat paling banyak dibandingkan check point lainnya di KBB,” tandasnya. (mg6/yan)