Ribuan Kendaraan Langgar Aturan PSBB, DIshub KBB Berikan Sanksi

KBB – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bandung Barat untuk menekan penyebaran Corona Virus tak membuat masyarakat berdiam diri di dalam rumah.

Faktanya, ribuan pengendara tercatat melanggar aturan saat pelaksanaan PSBB di wilayah KBB. Ratusan pelanggar di antaranya terpaksa diberikan tilang teguran oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan KBB pada 22-25 April 2020, tercatat ada 4.123 pelanggar kendaraan roda 4 dan 9.578 pelanggar roda 2. Data tersebut tercatat dari 3 posko check point yakni Lembang, Cipatat, dan Padalarang.

Dari jumlah tersebut, pelanggarannya yakni pengendara yang tidak memakai sarung tangan, masker, dan melebihi kapasitas penumpang. Selama itu, polisi menilang 136 pelanggar dan 10.806 diberikan teguran.

Kepala Kepala Bidang Teknik dan Prasarana Dinas Perhubungan KBB, Fauzan Azima mengatakan, selama tiga hari itu jumlah pelanggaran didominasi pengendra yang tidak memakai sarung tangan dengan jumlah 7.876 pelanggar dan tidak memakai masker 3.973.

“Untuk awal-awal mereka hanya diimbau dan didata saja, kemudian hari berikutnya sampai sekarang sudah ada yang diberikan sanksi berupa tilang,” ujar Fauzan saat dihubungi, Selasa (28/4).

Untuk pengendara yang tidak memakai masker, mereka langsung diberi masker gratis oleh petugas agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran yang sama.

“Selain sanksi tilang, jika tidak menerapkan protokol kesehatan mereka disuruh balik lagi ke tempat asal atau tidak boleh melanjutkan perjalanan,” katanya.

Ia mengatakan, dengan banyaknya jumlah pelanggar tersebut, petugas di setiap check point PSBB terus meningkatkan sosialiasi agar jumlah pelanggaran setiap harinya semakin menurun dan PDBB bisa berhasil.

“Kalau yang ditilang kebanyakan sudah beberapa kali kedapatan melakukan pelanggaran. Jadi harus ditindak tegas aparat kepolisian,” tandasnya. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan