BANDUNG-Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, mendesak semua sekolah agar memberikan fasilitas kepada para siswa khususnya siswa tidak mampu atau siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) selama proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Bagi siswa yang tidak memiliki fasilitas seperti Laptop, I-ped atau sejenisnya, pihak sekolah harus memberikan pinjaman atau hak pakai termasuk kuota internet harus ditanggung,” tegas Kepala Seksi Kurikulum PP SMP Dinas Pendidikan Kota Bandung Bambang Ariyanto, kepada Jabar Ekspres, Kamis (23/4).
Dia menegaskan, pihak sekolah dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memberikan fasilitas terhadap siswa tersebut. Bagi sekolah kata dia, yang sudah memiliki fasilitas seperti laptop maupun sejenisnya dapat dipinjamkan kepada para siswa yang tidak memilikinya.
“Sudah ada 100 siswa RMP yang mendapatkan bantuan ini, sesuai instruksi Mendikbud, dana BOS bisa dialihkan untuk PJJ termasuk pengadaan alat penanganan Covid-19,” katanya.
Disinggung mengenai kendala yang dihadapi para siswa selama PJJ, Bambang mengungkapkan, bahwa proses PJJ banyak diprotes oleh orang tua siswa. Ia mengaku, banyak menerima keluhan orang tua siswa mengenai banyaknya tugas yang dibebankan guru kepada siswa, sementara minim ketersediaan fasilitas.
“Kami sudah evaluasi bersama kepala sekolah, guru-guru , waka kurikulum dan siswa bersama orang tua, pada prinsipinya materi yang disampaikan jangan memberatkan anak didik dan orang tua,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P3TK) Disdik Kota Bandung Edy Suparjoto menambahkan, proses pembelajaran masih berlanjut hingga 11 Mei bulan depan, dan bertepatan dengan masuknya bulan suci Ramadan. Oleh sebab itu, Edy mendorong para siswa untuk memanfaatkan PJJ dengan memningkatkan pembejalaan bidang keagamaan selama momen Radaman itu.
“Momen ini bisa dimanfaatkan untuk pengembangaan keagamaan islam, kegiatan-kegiatan relegius seperti salat berjamaah bersama keluarga, dan taraweh bersama keluarga, taraweh tidak boleh di masjid sesuai anjuran lembaga MUI dan Pemerintah,” kata Edy, kemarin. (mg2/tur)