Nilai kedua adalah melayani dengan sepenuh hati. Kang Emil menuturkan, para PNS yang dilantik memiliki tugas melayani hampir 50 juta penduduk Jabar. Untuk itu, ia meminta mereka untuk melakukan pelayanan publik dengan senyuman dan keikhlasan, serta didukung sikap inisiatif dan proaktif tanpa menunggu perintah.
“Jadilah kelompok yang melayani bukan dilayani, jadilah kelompok yang memberi bukan diberi. Kelompok yang menolong bukan yang ditolong, kelompok yang membantu bukan dibantu. Itulah esensi dari PNS Provinsi Jawa Barat, selalu tangannya di atas bukan tangan di bawah,” katanya.
Kemudian nilai ketiga yang harus dimiliki PNS Pemda Provinsi Jabar adalah profesionalisme. Di era 4.0, PNS harus memiliki keterampilan di bidang digital.
“Tingkatkan lagi keilmuan, sering-sering membaca buku, ikuti seminar, konferensi. Apapun untuk meningkatkan kapasitas Anda. Anda tidak boleh kalah kualitasnya dengan mereka-mereka yang bekerja di swasta. Anda harus lebih canggih, lebih pintar, dan sebagainya. Profesionalisme itulah yang harus jadi kehebatan PNS-PNS Provinsi Jawa Barat,” kata Kang Emil.
Di tengah pandemi COVID-19, Kang Emil juga meminta para PNS Pemda Provinsi Jabar yang baru dilantik agar bisa menjadi agen perubahan dan garda terdepan dalam membantu masyarakat, minimal warga di lingkungan rumahnya masing-masing.
“Saya mengajak Anda ikut bela negara. Dimulai dari memberikan motivasi baik secara lisan dan memberikan keteladanan dengan tindakan,” ucapnya.
Salah satu perwakilan PNS yang dilantik secara langsung, Merry Kurnia, bersyukur masih bisa dilantik sebagai PNS di tengah pandemi COVID-19.
“Bagi saya pelantikan seperti ini baru pertama kali. Saya harus bersyukur, bahwa kita masih diberikan kesehatan untuk bisa melakukan pelantikan di tengah wabah virus corona ini,” kata Merry.
“Tadi Pak Gubernur juga mengatakan bahwa kita (PNS) sebagai garda terdepan. PNS itu harus menjadi penyokong masyarakat. Kita harus mempunyai semangat juang untuk melayani masyarakat, profesional, berintegritas, dan selalu melayani masyarakat dengan hati,” imbuhnya.
PNS yang dilantik merupakan PNS hasil seleksi tahun anggaran 2018 yang telah selesai mengikuti Latsar Prajabatan sebelumnya. Peserta CPNS yang melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS ini telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan penilaian prestasi kerja yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.