CIMAHI – Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Penerapan PSBB parsial tersebut dimulai hari ini, Rabu (22/4) hingga 14 hari ke depan.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan, untuk hari pertama hingga hari ketiga para masyarakat yang melanggar PSBB hanya akan diberikan sanksi teguran sebagai pembinaan awal.
“Selama 3 (tiga) hari ini kita optimalkan untuk pembinaan dan sosialisasi. Mudah-mudahan dengan cara seperti itu pelanggaran relatif bisa kita minimalkan,” ujar Dikdik saat ditemu di Alun-alun Cimahi, Rabu (22/4).
Sanksi baru benar-benar akan diterapkan pada hari ke-4 pelaksanaan PSBB. Masyarakat yang masih mengulang kesalahan rencananya akan diberikan sanksi isolasi negara/pemerintah daerah.
Tempat isolasinya, terang Dikdik, akan disiapkan disiapkan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Corona Virus Disease (Covid-19). “Ketika orang disuruh diam di rumah, tapi dia tidak bisa sehingga tetap keluar berarti itu perlu dilakukan pembinaan lanjutan oleh pemerintah kota. Dengan sangat terpaksa orang tersebut kita akan isolasi untuk didisiplinkan,” beber Dikdik.
Dikatakan Dikdik, sanksi akan diberikan bagi masyarakat Kota Cimahi yang tetap keluar rumah tanpa alasan yang jelas. Ia mencontohkan, masyarakat keluar rumah hanya untuk nongkrong.
“Itukan jelas melanggar kalau cuma nongkrong saja,” ucap Dikdik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Cimahi, Totong Solehudin menambahkan, masyarakat hanya diberbolehkan keluar rumah jika ada keperluan untuk membeli kebutuhan pokok dan kebutuhan darurat seperti berobat hingga membeli alat kesehatan.
“Hanya itu yang diperbolehkan. Di luar itu, silaturahmi bukan tidak boleh, itu nanti ditunda dulu,” tegasnya.
Dikatakan Totong, apabila hari ke-4 pelaksanaan PSBB masih ada masyarakat yang memaksa keluyuran, maka pihaknya akan memberikan sanksi isolasi pemerintah yang sudah disiapkan di tiga kecamatan se-Kota Cimahi.
“Itu akan kita lakukan, kita siapkan tempatnya. Maksimalnya 24 jam isolasinya. Misalnya, masuknya jam 10 pagi, itu besoknya jam 6 pagi sudah boleh pulang,” beber Totong.
Ditegaskannya, isolasi selama maksimal 24 jam bagi pelanggar PSBB di Kota Cimahi bukanlah merupakan hukuman. Namun merupakan pembinaan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya.