BANDUNG– Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pusat Distribusi Provinsi resmi disahkan menjadi peraturan daerah (perda) Provinsi Jawa Barat.
DPRD Jawa Barat menyepakati keputusan kesepakatan tersebut yang terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat masa sidang II 2019/2020 di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (20/4) yang dipimpin Ketua DPRD Jawa Barat Taufik Hidayat.
Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat Faizal Hadan Farid menjelaskan, Gubernur Jawa Barat harus segera melakukan sosialisasi serta mengimplementasikan secara nyata perda tersebut setelah resmi menjadi perda.
Baca Juga:Beckham Jadi Pemain Termuda PersibPangeran Biru Tetap Latihan secara Intensif
Selain itu, Pansus II DPRD Jawa Barat juga mendorong gubernur untuk segera membuat peraturan gubernur sebagai tindak lanjut perda. “Pansus II DPRD Jawa Barat menyepakati raperda (pusat distribusi provinsi) ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkap Faizal dalam dalam sidang paripurna DPRD Jawa Barat yang disiarkan langsung akun resmi melalui saluran YouTube tersebut.
Faizal menjelaskan, tujuan dasar dari pembentukan perda ini untuk itu menjamin stabilitas harga pangan yang wajar dan terjangkau masyarakat. Selain itu, lanjut dia, perlu juga dijaga ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok.
Untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan barang, lanjut dia, maka diperlukan pengaturan dan dukungan pemerintah daerah serta pelaku usaha dengan cara membentuk pusat distribusi perdagangan di provinsi.
“Melalui implementasi perda ini, diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya bagi para produsen, petani, nelayan, peternak, pedagang kecil, dan sebagainya, untuk jaminan pasokan yang mereka produksi atau yang mereka jual ke depannya. Diharapkan perda ini akan ada satu kelembagaan yang secara khusus mengatur sistem distribusi produk di Jawa Barat. Sehingga pada musim-musim tertentu tidak terjadi kelangkaan pasokan kebutuhan pokok,” ungkap dia.
Dengan disahkannya raperda menjadi perda pusat distribusi provinsi ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi kerja keras semua pihak termasuk Pansus II DPRD Jawa Barat.
Selanjutnya, pengesahan raperda menjadi perda ini akan disampaikan kembali ke Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan register yang kemudian diundang-undangkan menjadi peraturan daerah. (bbs/drx)
