CIMAHI – Sebanyak 350 gram kratom diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cimahi mengamankan 530 kratom dari tangan pelaku MI (35).
Rencananya, bahan berbahaya jenis morfin itu akan diedarkan di wilayah Bandung Raya.
Rincian kratom tersebut adalah 10 klip bening yang berisi 15 gram serbuk tanaman kratom dan 6 toples plastik yang masing-masing berisi 80 gram serbuk tanaman kraton.
Diamankan juga dari tangan tersangka 1 buah bong atau alat hisap sabu.
Pelaku MI sendiri diamankan pada Jumat, 17 April sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Cisurupan, RT 03/07, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam mengungkapkan, penyalahgunaan bahan berbahaya ini merupakan yang pertama kali ditemukan di wilayah hukum Polres Cimahi, yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Dari temuan ini, kami akan pelajari agar bahan berbahaya tersebut tidak beredar ataupun dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Andri saat dihubungi, Senin (20/4).
Berdasarkan pengakuan, MI mendapatkan serbuk tanaman kratom tersebut dengan cara membeli kepada seseorang secara online yang berada di daerah Pontianak, Kalimantan Barat. Harganya mencapai Rp 100 ribu untuk 1 kilogram.
Rencananya serbuk tanaman kratom tersebut akan dijual atau edarkan dengan harga Rp 10 ribu untuk 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 15 gram serbuk tanaman kratom.
“Semantara Rp.50.000 untuk 1 (satu) toples plastik yang berisi 80 gram serbuk tanaman kratom,” ungkap Andri.
Kratom sendiri belum masuk daftar yang diatur sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dikatakan Andri, sementara ini terkait hukuman serta regulasinya baru direncanakan dalam undang-undang.
“Jadi saat ini tersangka MI sudah kami tahan, dan kemudian akan dilakukan rehabilitasi,” tegasnya.
Sejauh ini fakta dilapangan dari berbagai sumber, untuk mendapatkan kratom kebanyakan melalui lapak online. Dengan begitu, daun yang perkembangan habitatnya di Pontianak, Kalimantan Barat itu bisa cepat tersebar di tanah air termasuk, yang baru ini di Kota Cimahi.
“Atas temuan kratom ini kami harap para pengelola lapak online lebih selektif. Kami akan terus awasi,” sebutnya..
Andri menegaskan, mengingat belum adanya regulasi hukum pidana yang mengatur tentang tanaman kratom tersebut, maka saat ini pihaknya lebih melakukan sejumlah upaya preemtif dalam pencegahan penyalahgunaan tanaman kratom tersebut.