”Ada juga Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Marat 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran covid-19,” terangnya.
Dengan penyesuaian perpanjangan waktu KBM dari rumah, Disdik Kota Cimahi meminta jajaran sekolah untuk menerapkan masa belajar di rumah hingga 30 April 2020, dengan pembagian waktu KBM dari rumah dilaksanakan 15 April-22 April 2020 dan kegiatan penumbuhan budi pekerti (Pesantren Kilat) bagi peserta didik dilakukan secara daring dari rumah pada 27-30 April 2020.
”Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran dengan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran dan memastikan pelayanan administrasi sekolah lelap lancar,” tandasnya.(ziz)