Fasilitas Pajak untuk Mendukung Ketersediaan Obat, Alat Kesehatan dan Jasa

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.

Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.

Pengaturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020.

Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons COVID-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.  Daftar email KPP dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/unit-kerja. (rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan