JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) mengeluarkan pengumuman tentang Perpanjangan Waktu Pelayanan Perpajakan Tanpa Tatap Muka sampai 21 April 2020. Pengumuman tersebut ditetapkan oleh Direktur P2 Humas, Hestu Yoga Saksama, pada tanggal 3 April 2020 dengan nomor PENG-2/PJ.09/2020.
Perpanjangan masa pelayanan non tatap muka ini untuk menyikapi perkembangan terkini penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebagaimana diketahui, DJP mengumumkan masa pencegahan penyebaran Covid-19 semula ditetapkan pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.
Kebijakan ini diambil disemua pelayanan tatap muka DJP seperti di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya. Meski tanpa tatap muka, DJP memastikan semua pelayanan akan tetap diberikan secara maksimal melalui berbagai kanal yang dimiliki.
Wajib pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa secara online melalui e-filing ataupun e-form di laman www.pajak go.id. Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat. Untuk pelayanan aktivasi EFIN, Wajib Pajak bisa menyampaikan permohonan melalui email resmi KPP (daftar email dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja).
Sementara bagi Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat menggunakan kanal akun twitter @kring_pajak, Live Chat pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email resmi KPP. Tak hanya itu, Wajib pajak pun dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telpon, email, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya. Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/covid19. (*)