Guru Hororer Jangan Khawatir

BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung turut mengupayakan proses penerbitan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer. Namun, para guru honorer yang belum memiliki NUPTK tak perulu khawatir. Pasalnya, Pemkot Bandung telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tetap membayar gaji para guru honorer yang tidak memiliki NUPTK.

Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, para guru honorer tidak perlu khawatir terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak bisa dialokasikan untuk guru honorer yang belum memiliki NUPTK. Karena Pemerintah Kota Bandung kata dia, telah mengalokasikan dana untuk meningkatkan mutu guru honorer yang bersumber dari APBD Kota Bandung. Sayangnya, Cucu tidak memberikan keterangan secara terperinci berapa gaji yang diterima guru honorer itu setiap bulannya.
“Tak perlu khawatir, bagi yang enggak kebagian dana BOS, pemkot telah menyediakan APBD untuk mereka (tenaga honorer). Mudah-mudahan tahun 2020 para guru honorer sudah memiliki NUPTK. Kami tetap mengusahakan kesejahteraan guru honorer untuk semua jenjang pendidikan,” ujar Cucu, kepada Jabar Ekspres, Senin (6/4).

Dia menjelaskan, untuk memiliki NUPTK seorang guru honorer harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.

SK ini lah yang nantinya akan digunakan oleh guru honorer khususnya yang belum memilki NUPTK.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Disdik Kota Bandung Edy Suparjoto menambahkan, kendala dalam pembuatan NUPTK terletak pada peng-SK-an untuk para guru honorer yang dinyatakan layak dalam pengurusan NUPTK. Jika di sekolah negeri, penerbitan SK kata Edy, harus langsung dari Kepala Dinas. Sedangkan di yayasan atau swasta, SK tersebut cukup dikeluarkan oleh yayasan.

Namun, Edy memastikan, bahwa SK tersebut telah dikeluarkan baru-baru ini. Sehingga guru honorer sudah bisa melakukan proses lebih lanjut terkait pembuatan NUPTK.

“SK Kepala Dinas Sudah keluar minggu lalu. Guru honorer sudah bisa urus NUPTK karena sudah ada SK tersebut. Sejauh ini belum ada catatan guru yang sudah mengurus nuptk setelah penerbitan SK tersebut karena belum diambil oleh pihak sekolah ke kantor Dinas Pendidikan (Disdik),” ungkap Edy, kemarin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan