JAKARTA – Pernyataan dari Najwa Shihab direspon oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly. Melalui Instagram, Najwa mengabarkan bahwa Yasonna menghubunginya melalui chating di Aplikasi WhatsApp.
“Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa.” Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers.” Tulis Najwa melalui unggahan di Instagramnya, Minggu (5/4/2020).
Najwa pun membantah bahwa memprovokasi keadaan.
“Kok provokasi pak menteri? saya sedang menjalankan hak sebagai warga negara yang minta penjelasan dari pemerintah soal topik yang penting ini.” Balas Najwa ke Yosanna Laoly.
“Pak menteri bilang waih and see, bik jadi kami akan wait and see. Sambil tetap mempertanyakan dan menggugat berbagai hal yang kami anggap janggal.” Ujar Najwa.
Najwa mengatakan, menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasan napi koruptor karena alasan Covid-19 belum dilakukan. Menteri Yasonna bilang usulan itu akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju.
Dalam keterangan pers itu. kata Najwa disebutkan bahwa, Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat. Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Selain itu, pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas. Menteri Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun pihak lain yaitu media tidak melakukannya.
“Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi.” Kata Yasonna ke Najwa.
Najwa menilai, Menteri Yasona agak berlebihan. Media sama sekali tidak berimajinasi. Sebab Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020.
“Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu.” Ungkap Najwa.