BANDUNG – Menyikapi wabah pandemi virus corona atau covid 19 khususnya di provinsi Jawa Barat, Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, sangat mendukung dikeluarkannya keputusan oleh presiden republik indonesia terkait penanganan wabah virus covid 19.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu, mengatakan, secara umum kami mengapresiasi keputusan pemerintah pusat dengan mengeluarkan kebijakan bersifat tetap dan mengikat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat serius dalam menghadapi wabah pandemic.
’’Kami sependapat dengan penetapan status covid 19 sebagai kedaruratan kesehatan sesuai keppres nomor 11 tahun 2020 maka upaya penanganan yang luar biasa dapat dilakukan,’’kata Haru COVID-19,’’kata Haru ketika dihubungi Jabar Ekspres, Kamis (2/4)
Untuk menindak lanjuti aturan presiden itu, Fraksi PKS DPRD Jabar mengeluarkan 7 rekomendasi terhadap gubernur jawa barat dalam menghadapi wabah pandemi COVID-19 ini.
“7 rekomendasi tersebut yakni berupa sikap fraksi yang dikirimkan ke gubernur jawa barat secara langsung, agar bisa disikapi dan ditindaklanjuti oleh gubernur jawa barat Ridwa Kamil,” jelasnya.
Rekomendasi yang pertama Gubernur harus menetapkan produk hukum yang jelas melalui keputusan gubernur atau peraturan gubernur dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan kejelasan bentuk kebijakan agar memberikan kepastian hukum.
Rekomendasi kedua, penganggaran melalui recofusing atau perubahan alokasi maupun penggunaan APBD harus diberikan kepada masyarakat terdampak.
’’Dalam penyaluran anggaran, Fraksi PKS melihat harus melalui organisasi pemerintahan daerah yang resmi,’’ucapnya.
Rekomendasi ketiga, gubernur harus mempersiapkan kemungkinan pemotongan atau penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah, dan dan dana desa yang akan mengganggu keuangan apbd jabar.
Sehingga gubernur juga harus mempersiapkan program yang dapat diberikan hibah oleh pemerintah pusat dengan demikian akan ada keseimbangan keuangan di daerah.
Rekomendasi keempat, gubernur agar bisa mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam rangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tidak diatur dan dalam pp 21 tahun 2020.
’’soal teknis pemahaman PSBB dalam pemahaman PSBB juga harus disiapkan penegakan hukum, serta analisis dampak PSBB dan kebijakan yang sudah diambil selain dampak ekonomi ada juga dampak sosial budaya pendidikan dan sebagainya,” paparnya.