BANDUNG – Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan aparatur desa akan mengoptimalan perangkat desa untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap COVID-19 di tingkat desa.
Kepala DPM-Desa Dedi Sopandi mengatakan, Satgas Tanggap nantinya terdiri dari unsur kepala desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Patriot Desa, ketua Rukun Warga (RW), dan ketua Rukun Tangga (RT).
’’Mereka bertugas untuk melaporkan kondisi terkini soal penanggulangan COVID-19 di wilayahnya kepada Satgas Tanggap COVID-19 di tingkat kabupaten,’’kata Dedi kepada wartawan, Senin, (30/3).
Selain itu, mereka diwajibkan untuk mendata pemudik yang berasal dari daerah terpapar COVID-19, dan Tenaga Kerja Indonesia yang baru pulang menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Negara terjangkit.
’’Selain mendata, Satgas harus mengimbau kepada mereka untuk mengisolasi diri selama 14 hari,” kata Dedi.
Dia menuturkan, Laporan dari Satgas Tanggap COVID-19 mekanismenya berjenjang, yaitu dari desa ke dinas terkait tingkat kabupaten, dan laporan akan diterima Satgas tingkat provinsi.
Dedi menambahkan, Satgas Tanggap COVID-19 desa bertugas mengedukasi masyarakat soal bagaimana cara mencegah penyebaran COVID-19.
“Kami gencar melakukan sosialisasi. Ada banyak spanduk, baligho yang sudah dipasang. Termasuk menyosialisasikan cuci tangan yang benar melalui semua Posyandu, dan mengelkuarkan surat edaran kepada ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa,’’tutur Dedi. (mg1/yan)