CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, menunda pelaksanaan tiga tahapan Pilkada 2020 sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Di antaranya, menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Tadi, Minggu dinihari kami menerima SK Nomor 179 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 dari KPU RI. Isinya berupa penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah kepada cianjurekspres.net, Minggu (22/3/2020).
Meski beberapa tahapan Pilkada ditunda, Selly mengungkapkan khusus di Kabupaten Cianjur agenda Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tetap dilaksanakan seusai jadwal Minggu 22 Maret 2020.
“Ada poin pengecualian bagi wilayah yang memang sudah siap dan pelaksanaan pelantikan PPS dilakukan di kecamatan masing-masing tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku,” katanya.
Bahkan sebelum pelantikan PPS, jelas Selly, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dari mulai Pemerintah Daerah, Polres Cianjur dan Kodim 0608/Cianjur.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memfasilitasi petugas kesehatan pada pelantikan (PPS) hari ini dengan mengutus petugas Puskesmas di kecamatan masing-masing mengukur suhu tubuh dan mengecek kesehatan,” paparnya.
“Hari ini kami koordinasi dengan stake holder, Pemda dan pihak keamanan setempat untuk menerbitkan surat penundaan tahapan Pilkada,” sambung Selly. (*)