BANDUNG – Pelaku usaha di Kota Bandung mulai merasakan kerugian akibat merebaknya penyebaran virus korona.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jabar, Herman Muchtar mengatakan, saat ini okupansi hotel menurun samoai dengan 60 persen.
Ditambah lagi, ketergantuangan para pelaku usaha kecil terhadap bahan baku impor dari Cina memperparah kondisi itu.
’’ Saya kira hamper seluruh sektor pendapatan ekonomi mulai dirasakan mulai melemah,’’ kata Herman kepada wartawan,Kamis, (19/3).
Dia menilai, adanya kebijakan pemerintah agar warga untuk tinggal di rumah sebetulnyamendapat respon dari para pelaku wisata dan tempat hiburan malam di Kota Bandung.
Mereka, merasa dengan kebijakan itu pihaknya sangat dirugikan. Sebab, kebijakan pemerintah dianggap tidak memperhatikan dampak dari sosial ekonomi.
“Ada sosial kesehatan masyarakat harus didukung, tapi sosial ekonomi juga harus diperhatikan, pengusaha itu kan harus menghidup puluhan orang karyawan,’’ ujar dia.
Untuk itu, dia berpendapat ketika ada kebijakan sosial distance atau pembatasan ruang gerak warga, pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan untuk meringankan para pengusaha.
’’Jadi kalau tidak, buat gaji karyawan, bayar listrik dan pajak mau bayar pakai apa,’’cetus Herman.
“Pengusaha ini kan ada pajak yang mesti dibayar. Belum lagi ada perusahaan yang pakai pinjaman bank, nah untuk bayar bank pakai apa?,” ucap dia.
Herman mengaku, banyaknya keluhan dari para pengusaha wisata dan hiburan sebetulnya sudah dibahas agar pemerintah memiliki solusi untuk keberadaan para pengusaha.
“Kan ini ngaruh ke tempat hiburan juga, belum lagi kalau ada lock down kan tutup semua, kalau tutup semua karyawan mau dikemanakan,”tanya Muchtar lagi.
Untuk itu, agar meringankan beban kalangan usaha pemerintah harus membuat kebijakan, contohnya, penundaan pembayaran pajak, diskon pajak membebaskan pajak hotel atau industri lainnya.
“Sosial bisnis juga mesti dipikirkan, dampaknya 42 juta penduduk rata-rata pekerja yang berpenghasilan dari pengusaha, kalau satu hari dalam seminggu tidak makan bagaimana,” tandas Herman.
Sementara itu terpisah, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta kepada seluruh stakeholder termasuk pengusaha harus mendukung dan mentaati Surat Edaran (SE) Nomor 443/SE.030-Dinkes tertanggal 14 Maret 2020.