Antisipasi Penyebaran Virus Korona, Pemprov Jabar Keluarkan Kebijakan ASN Kerja Fleksibel

“Pelaksanaan rapat-rapat bisa diminimalisir, jika memang diperlukan, dapat memanfaatkan aplikasi media elektronik yang tersedia. Namun, jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor,  harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan menerapakan social distancing,” tegasnya.

Khusus para Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator ditegaskan Setiawan tetap berdinas dan masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap  mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus COVID-19.

Kebijakan sistem kerja fleksibel juga tidak berlaku Bagi Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur  maupun masyarakat dan diminta tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan menaati dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar misalnya, sudah mengeluarkan surat himbauan terkait antisipasi risiko penularan infeksi Covid-19 di Unit Kerja dan Sentra Layanan Samsat se-Jawa Barat.

Pun demikian dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar yang mengeluarkan surat himbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di lingkungan DPMPTSP Jabar.

Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar pun mengikuti langkah serupa. Terhitung sejak 16 sampai 27 Maret 2020, usulan penyusunan Produk Hukum Daerah berupa Raperda/Rapergub/Rakepgub/Kajian Hukum lainnya melalui email dan aplikasi penyampai pesan.

Kemudian, Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jabar juga mengeluarkan surat edaran tentang protokol pelaksanaan sholat jumat/berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-19 di masjid di lingkungan Pemprov Jabar.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jabar menutup sementara perpustakaan umum Jabar dan Layanan Kearsipan dari 15 sampai 29 Maret 2020. Kendati begitu, masyarakat dapat mengakses buku melalui aplikasi Candil (Maca Dina Digital Library) dan melakukan pengembalian via makan jengkol (Mari Antar Jemput Buku dengan Kolaborasi).

Langkah serupa diambil Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Jabar dengan membuat protokol pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19.

Selain itu, Setiawan juga meminta kepada seluruh Pejabat Struktural,  Pejabat  Fungsional  maupun  Pejabat  Pelaksana  yang  mengalami gangguan kesehatan untuk melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan