masyarakat, di antaranya bank emok yang sedang marak di desa desa, bank
keliling maupun renternir yang berkedok peminjaman uang melalui online.
“Makanya kita pernah usulkan satu regulasi financial
technology (fintech) mana yang boleh melakukan praktek pinjaman online dan mana
yang tidak boleh melakukan praktek. Karena sekarang banyak yang berkedok
pinjaman online,” ungkapnya. (yul/yan)
