JAKARTA– Komisi V DPR yang membidangi perhubungan terus mendorong Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) segera direvisi.
Menurut
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie, saat ini proses revisi UU
tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas
2020.
Syarif mengatakan,
revisi UU LLAJ sangat strategis karena terkait dengan banyak kepentingan
masyarakat. Legislator Partai NasDem itu menjelaskan, salah satu
pembahasan dalam proses revisi UU LLAJ adalah masalah kewenangan penerbitan
surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), dan buku
pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Baca Juga:KPK Dalami Kasus Suap PAWUu Instruksikan BKKBN Berkolaborasi dengan Masyarakat
Menurut Syarif, pengelolaan dan penertiban SIM dan STNK itu sebaiknya
diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagaimana tugas pokok
dan fungsinya. Kemenhub yang membawahi dinas lalu lintas dan angkutan jalan
raya memiliki hak untuk menerbitkan SIM dan STNK.
“Kalau saya berpendapat sebaiknya kewenangan mengeluarkan SIM
dan STNK dikaji lagi untuk dikembalikan kepada Kementerian Perhubungan,”
kata Syarif, kemarin (14/2).
Syarif menambahkan, kalau Kemenhub merasa tidak kuat untuk melaksanakan
kewenangan tersebut, kementerian yang kini dipimpin Budi Karya Sumadi itu harus
memperkuat sumber daya manusianya. “Kalau masih merasa tidak kuat dan tak
mampu, maka ya sebaiknya menterinya mundur saja,” ujar Syarif.
Anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu menuturkan, penerbitan SIM
dan STNK oleh Kemenhub juga merupakan upaya untuk meningkatkan
pendapatannegara bukan pajak (PNBP).
“Semua ini juga berkaitan dengan pemasukan negara
supaya bisa jelas, dan pengelolaannya bagus sehingga dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi,” kata Syarif.
Syarif menjelaskan, pengembalian kewenangan penerbitan SIM dan STNK ke
Kemenhub juga untuk menempatkan Polri pada posisi sesuai ketentuan Pasal 30
Ayat 4 UUD NRI 1945. Ketentuan itu menyebutkan bahwa Polri sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Lebih lanjut Syarif mengatakan, tujuan revisi UU LLAJ juga untuk
meningkatkan kewenangan pemerintah pusat dalam perbaikan jalan. Dia mengatakan,
ketika ada jalan rusak di daerah tetapi pemerintah provinsi maupun kabupaten
