JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung pada Kamis (6/1). Eksekusi ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zainuddin.
“Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan kemarin hari Kamis, 6 Februari 2020 telah melakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung, melakukan kasasi yang ditolak,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada , Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Ali menyerahkan, putusan 12 tahun penjara terhadap Zainuddin telah berkekuatan hukum Tetap. Hal ini setelah MA menolak kasasi yang dilayangkan Zainudin, terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Putusan harus dimiliki oleh hukum tetap dan kami melakukan eksekusi di Lapas Bandar Lampung untuk masa depan percobaan selama 12 tahun dan ada yang diperlukan untuk pembayaran uang, kurang dari Rp 66 miliar,” terang Ali.
Ali menyampaikan, jika adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan tidak membayar uang, maka akan diganti dengan penjara selama dua tahun penjara. “Zainuddin Hasan turut berkontribusi didenda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara,” jelas Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum yang diajukan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Namun, MA mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim Agung memutuskan, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang memutuskan atas perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang. Zainudin Hasan tetap percobaan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim kasasi ini diputus oleh Hakim Agung Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro pada hari Selasa, 28 Januari 2020. Selain itu, MA juga memberikan bantuan tambahan untuk Zainudin Hasan dengan uang pembelian sebesar Rp 66,7 miliar. (jpc/drx)