JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung pada Kamis (6/1). Eksekusi ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zainuddin.
“Bupati Lampung Selatan
Zainuddin Hasan kemarin hari Kamis, 6 Februari 2020 telah melakukan eksekusi
setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung, melakukan kasasi yang
ditolak,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung
Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada , Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Ali menyerahkan, putusan 12
tahun penjara terhadap Zainuddin telah berkekuatan hukum Tetap. Hal ini
setelah MA menolak kasasi yang dilayangkan Zainudin, terkait kasus korupsi dan
tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:Wander Luiz dan Geoffrey Castillion Resmi Dikontrak PersibDjanur Sambut Baik Persib Bakal Turun Full Team
“Putusan harus dimiliki oleh
hukum tetap dan kami melakukan eksekusi di Lapas Bandar Lampung untuk masa
depan percobaan selama 12 tahun dan ada yang diperlukan untuk pembayaran uang,
kurang dari Rp 66 miliar,” terang Ali.
Ali menyampaikan, jika adik
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan tidak membayar uang, maka akan
diganti dengan penjara selama dua tahun penjara. “Zainuddin Hasan turut
berkontribusi didenda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara,” jelas Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung
(MA) menolak upaya hukum yang diajukan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin
Hasan. Namun, MA mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim Agung
memutuskan, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang memutuskan atas perkara
suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian
uang. Zainudin Hasan tetap percobaan 12 tahun penjara dan denda Rp 500
juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim kasasi ini diputus oleh Hakim Agung Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro pada hari Selasa, 28 Januari 2020. Selain itu, MA juga memberikan bantuan tambahan untuk Zainudin Hasan dengan uang pembelian sebesar Rp 66,7 miliar. (jpc/drx)
