Rekening Kasino Modus Baru TPPU

JAKARTA – Pengusutan dugaan aliran dana ke rekening kasino di luar negeri harus disegerakan. Hal ini agar tak menjadi polemik berkepanjangan yang menyisakan tanda tanya besar. Bukan cuma orangnya, tetapi juga sumber dananya.

Pada Rabu (5/2) lalu, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan terdapat aliran dana senilai Rp50 miliar. Aliran dana ini diduga milik sejumlah kepala daerah yang disalurkan ke rekening kasino luar negeri.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin memaparkan, aliran dana di rekening kasino luar negeri merupakan pola baru dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tujuannya agar dapat membawa kembali uang hasil cuci uang ke Indonesia dengan aman.

”Analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di luar negeri. Nilainya kurang lebih Rp 50 miliar,” tegas Badaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).

Dengan memasukkan dana ke rekening kasino, dia menduga itu sebagai upaya kepala daerah menyembunyikan harta yang bersumber dari pencucian uang. ”Terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan member card kasino sebagai media. Modus ini dipakai agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia,” bebernya.

Menurutnya, hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Dalihnya agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi.

Selain kepala daerah, anggota DPD RI juga diduga melakukan transaksi yang sama ke rekening kasino di Malaysia. Hanya saja, DPD RI membantah keterlibatan soal adanya aliran dana kas negara ke rekening kasino. Alasannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyematkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Mantan Pelaksana Tugas Sekjen DPD RI, Ma’ruf Cahyono dengan tegas membantahnya. Menurutnya, DPD sebagai lembaga negara dipastikan tidak mudah dalam mengeluarkan uang ke rekening jika tidak berdasar. ”Bahwa pengelolaan uang DPD RI sebanyak 13 kali berturut-turut mendapat WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK,” tandas Ma’ruf. (khf/fin/rh/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan