SOREANG – Kalangan dewan Kabupaten Bandung merasa aneh dengan setiap pekerjaan proyek yang selalu mengalami keterlambatan dan memiliki kualitas buruk. Seperti halnya pelaksanaan pembangunan Jempbatan Penyebrangan Orang (JPO) Skywalk yang sudah menelan anggaran puluhan miliar.
Menanggapi hal ini Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Yanto Setianto mengatakan, Proyek itu seharusnya sudah selesai akhir 2019 lalu. Sehingga, sudah selayaknya kontraktor itu diberikan sanksi.
”Sampai Selasa (4/2), Pembangunan Sky Walk belum rampung juga. Untuk sanksinya sudah dikenakan dengan membayar denda Rp 18 juta per hari,’’kata dia.
Selain itu, pengerjaan sky walk tidak maksimal, sehingga mengalami keterlambatan itu artinya telah melanggar kesepakatan perjanjian kerja.
Untuk itu, secara aturan pihak ketiga sebagai pelaksanaan harus dilakukan perbaikan jika ditemukan kekuarangan atau penurunan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi.
Dia menyebutkan anggaran pembangunan JPO Skywalk sebesar sebesar Rp18 milyar dan pembangunan Tower Rp 31 milyar.
Sementara itu, Pengamat infrstruktur dan Konsultan Tata Ruang lulusan dari Akademi Teknik Pekerjaan Umum (ATPU) A Karyono mengatakan, dalam pelaksanaan proyek pemerintah seharusnya melakukan pengawasan secara rutin. Sehingga, proyek JPO Skywalk dapat selesai tepat waktu.
Dia mengatakan, pembangunan Skywalk tersebut sebetulnya sudah merusak Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan Gedung Sabilulungan.
”RTH itu sudah sesuai peruntukkannya dan tepat dengan rencana tata ruang wilayah, tapi kenapa harus dikorbankan,”kata dia.
Karyono mengunkapkan, sebetulnya Masjid besar Al Fathu berada di pusat Pemerintahan Kabupaten Bandung sudah dilakukan renovasi sejak pertengahan 2019 lalu. Sehingga dengan adanya pembangunan Skywalk mengakibatkan beban biaya tambahan.
”Skywalk sudah over limit dan dibebani denda, karena tidak tepat waktu yang semestinya bisa terselesaikan akhir tahun 2019. Sedangkan Tower Sabilulungan diharapkan bisa selesai di tahun 2020 juga,” jelasnya. (yul/yan)