JAKARTA- Nikita Mirzani sempat tidak menghadiri pemanggilan polisi untuk diminta keterangannya sebagai tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief. Setelah dua kali mangkir, akhirnya penyidik dari Polres Jakarta Selatan melakukan penjemputan paksa kepada Nikita Mirzani pada Jumat (31/) waktu dini hari.
Nikita Mirzani tiba di Polres Jaksel dengan mobil polisi dan langsung digelandang masuk sebuah ruangan. Nikita mengenakan kaos hitam dan topi berwarna putih. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid juga terlihat menemani.
Kepada wartawan, Fahmi memastikan bahwa kliennya kooperatif saat dijemput petugas kepolisian usai mengisi sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta. “Dia kooperatif. Harus kita patuhilah prosesnya, makanya Nikita harus datang,” kata Fahmi Bachmid.
Fahmi sendiri kini tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk menunjukkan kalau Nikita tidak melakukan penganiayaan terhadap Dipo sebagaimana yang disangkakan kepada kliennya tersebut. “Nanti akan kita ungkap apa betul apa penganiayaan di proses pembuktian,” ucapnya.
Terkait ketidakhadiran Nikita Mirzani sebelumnya untuk memenuhi panggilan penyidik, Fahmi mengaku kliennya itu sedang sakit. Menurut dia, Nikita terpaksa bekerja di dunia hiburan meskipun tengah sakit demi menafkahi anak-anaknya.
“Dia bilang ke saya, kalau nggak kerja saya mau makan apa, anak saya gimana. Ya sudah saya nggak bisa melarang,” tuturnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Dipo Latief yang menyebutkan bahwa dirinya mendapat kekerasan dalam rumah tangga selama menikah dengan Nikita Mirzani. Laporan Dipo tersebut didaftakan ke Polres Jakarta Selatan pada Agustus 2018 silam. Kasus tersebut terus diproses oleh penyidik hingga Nikita akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Seperti diketahui, Dipo Latief menikah dengan Nikita Mirzani pada 28 Februari 2018. Tidak lama dari pernikahan tersebut, Nikita secara mengejutkan melayangkan gugatan cerai ke Dipo. Namun sebelumnya Nikita Mirzani melakukan isbat nikah karena pernikahan mereka pada waktu itu dilaksanakan secara siri atau tidak diresmikan lewat institusi negara. (jpc/drx)