Sementara itu, untuk barang kiriman dengan nilai FOB di atas USD 1.500 dikenakan tarif berdasarkan most favoured nation (MFN) yaitu tarif BM dan PDRI sesuai yang tercantum di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
”Dari total importasi melalui barang kiriman yang berjumlah 673juta paket tahun 2019, 63 persen merupakan tas, sepatu dan produk tekstil,” terangnya.
Untuk menghindari adanya pergeseran importasi melalui barang kiriman karena tarif yang lebih murah, terhadap barang kiriman berupa tas, sepatu dan produk tekstil tersebut meskipun nilainya di bawah USD 1.500 tidak berlaku tarif flat BM 7,5 persen dan PPN 10 persen, tetapi akan dikenakan tarif MFN, demikian juga untuk buku, akan dikenakan tariff MFN.
”Khusus untuk buku ilmu pengetahuan diberikan pengecualian, BM, PPN dan PPh semua tarifnya 0 persen,” paparnya.
Dia melanjutkan, untuk barang kena cukai (BKC) seperti importasi BKC melalui barang kiriman maka ada pembatasan sebagai berikut, sigaret 40 batang, cerutu lima batang, tembakau iris 40 gram, minuman mengandung etil alkohol 350 ml, hasil pengolahan tembakau lainnya dalam bentuk batang 20 pcs, kapsul lima pcs, cair 30 ml, cartridge empat pcs, bentuk lainnya 50 gram atau 50 ml.
”Kelebihan dari jumlah tersebut harus dimusnahkan. Apabila jumlah BKC tidak melebihi batasan tersebut, tetapi nilai FOBnya lebih dari USD3 maka akan diperlakukan sama seperti barang lainnya, harus dipungut BM dan PPN dan/atau PPh,” ungkapnya.
Bea Cukai meminta masyarakat untuk bisa mendukung kebijakan baru ini agar produk lokal mampu bersaing dengan produk impor.
”Yuk, cintai produk dalam negeri, agar berjaya di negeri sendiri,” pungkasnya.(rls/ziz)