Waspadai Pemalsuan Dokumen Isbat Nikah

Waspadai Pemalsuan Dokumen Isbat Nikah
HARUS WASPADA Kabag Humas PA Ngamprah KBB, Ahmad Hodri meminta warga untuk mengurus sendiri dokumen isbat nikah ketimbang melalui calo.
0 Komentar

NGAMPRAH– Praktek pencaloan perceraian atau isbat nikah yang dilakukan oknum-oknum tertentu di kantor Pengadilan Agama (PA) Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih ditemukan. Oleh karena itu, PA Ngamprah KBB menghimbau pada masyarakat agar mengurus sendiri perkara perceraian atau isbat nikah, tanpa meminta bantuan perantara yang legalitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Soal itu (pencaloan) pasti ada saja. Tak sedikit masyarakat yang melakukan perceraian atau isbat nikah meminta bantuan orang lain yang nggak jelas keberadaannya. Tapi akhirnya dokumen yang diterimanya palsu, tidak ada di database kita,” ujar Kepala Bagian Humas PA Ngamprah KBB Ahmad Hodri, Rabu (29/1) di Kantor PA Ngamprah Komplek Mesjid As-Shidiq Mekar Sari KBB.

Menurutnya, oknum yang mengurusi perceraian atau isbat nikah ini cukup lihai mengelabui warga. Aktanya, nyaris sama dengan yang dikeluarkan oleh PA. Namun ketika dicek di data base PA, ternyata nama itu tidak tercantum sehingga akta cerai atau nikah ini dinyatakan palsu.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Siap BertanggungjawabPemekaran Desa Dorong Percepatan

Keganjilan lainnya, oknum-oknum tersebut mengurusi proses perceraian atau isbat nikah tanpa sidang. Padahal mekanisme resmi di PA, untuk sebuah perkara tetap melalui sidang.

Ahmad mengungkapkan, bagi mereka yang memalsukan dokumen tersebut sangsinya cukup berat. Karena termasuk tindak pidana yang berakhir dengan proses hukum. “Sudah ada empat perkara kasus pemalsuan dokumen ini yang dilakulam di wilayah kita. Dan mereka diproses secara hukum oleh korbannya,” jelasnya.

Celakanya lagi, biaya untuk sebuah proses perceraian atau isbat nikah dengan para calo ilegal ini, nilainya bisa cukup fantastis. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, untuk biaya perceraian tanpa sidang di atas Rp 2 jutaan. Bahkan untuk isbat nikah mencapai Rp 5 jutaan.

Menurut Ahmad, biaya untuk perceraian kisaran Rp500 ribuan. Itu berlaku bagi daerah-daerah yang dekat dengan PA Ngamprah. Bagi daerah yang radiusnya jauh seperti Kecamatan Gununghalu, bisa mencapai Rp 700-800 ribu.

Begitu juga dengan biaya isbat nikah, tidak jauh dari angka Rp 500 ribuan. Terkecuali isbat nikah untuk melengkapi persyaratan balik nama akta tanah, tergantung jumlah sidang yang dilakukan.

0 Komentar