Menurutnya, pada tahun 2019 TPB tetap menjadi dominan utama pelayanan Bea Cukai Bandung. Pasalnya, di bawah pengawasanya terdapat 56 pengusaha yang terdaftar sebagai Kawasan Berikat (KB), 2 gudang berikat, dan 4 pusat logistik pusat.
Dijelaskannya, berkaitan dengan KB pada September 2019 lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat menetapkan 4 pengusaha yang yang terdaftar sebagai Kawasan Berikat Mandiri (KBM).
“Diharapkan kebijakan KBM dapat meningkatkan volume ekspor dalam meningkatkan investasi dan mengurangi current account deficit (CAD) atau defisit transaksi berjalan yang pada akhirnya menjadi positif. Kebijakan KBM juga merupakan salahsatu terobosan yang diinisiasi DJBC dalam rangka menjalankan misi pertama sebagai tease fasilitator,” tandasnya. (mg1/drx)