CIMAHI — Mengawali tahun 2020, berita miring terkait pengelolaan dana investasi menerpa beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi. Namun BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK menegaskan hal tersebut tidak terjadi pada dana peserta yang mereka kelola.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja, memastikan bahwa status dana peserta BPJAMSOSTEK aman.
Bahkan Pemerintah baru mengumumkan kenaikan manfaat BPJAMSOSTEK tanpa penyesuaian iuran, yang diantaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1.350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen.
Menurutnya, hal tersebut dapat dicapai karena pengelolaan dana BPJAMSOSTEK dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat dan mengedepankan prinsip governance.
“Penempatan dana BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, selain itu peraturan dari OJK pada POJK Nomor 1 tahun 2016 juga membatasi penempatan saham BPJAMSOSTEK seperti pada Surat Berharga Negara (SBN)”, terang Utoh.
Peserta BPJAMSOSTEK dipastikan dapat bernapas lega tanpa kuatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu, karena BPJAMSOSTEK dalam operasionalnya selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pnegecualian (WTP). Selain itu, sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi.
Hasil pengawasan lembaga-lembaga tersebut juga segera ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung kepada Presiden RI.
“Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian”, tuturnya.
Utoh mencontohkan, ketika BPJAMSOSTEK mulai melihat kecendrungan pasar saham menjalani koreksi, pihaknya mulai memperbesar alokasi pengembangan dana pada instrumen yang bersifat fixed income dalam bentuk SBN dan Deposito. Dimana untuk instrument deposito 97 persen ditempatkan pada Bank Pemerintah.
“Saat ini, total dana kelolaan BPJAMSOSTEK sebesar Rp431,7 Triliun, yang meningkat sebesar 18,3 persen dari kelolaan dana tahun lalu. Alokasi dana tersebut pada Surat Utang sebesar 60 peesen, saham 19 persen, deposito 11persem, reksadana sembilan persen dan investasi langsung satu persen,” tambahnya.