JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) fraksi PDIP. Donny akan berpartisipasi dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Yang menarik akan dibahas sebagai saksi untuk SAE (Saeful),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikrie, Selasa (21/1).
Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus ini. Namun, Donny dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.
Selain Donny, lembaga antirasuah juga ikut mengundang terhadap staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Retno Wahyudiarti, dan dua pihak swasta bernama Tonidaya dan Moh Ilham Yulianto.
“Mereka juga akan membahas sebagai saksi untuk SAE,” jelas Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu serta orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP, dan Saeful.
KPK melepaskan Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina dikembalikan menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta yang diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat diberikan oleh KPU sebagai anggota DPR RI yang disetujui caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang dikeluarkan dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas tindakannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan disetujui Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disetujui telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc/drx)