Ombudsman Dalami Dugaan Ijazah Palsu

“Setelah kami telusuri, kami membuat laporan kronologis data dari mulai yang bersangkutan teregister sampai yang bersangkutan lulus. Dari situ kami menemukan sejumlah fakta data bahwa perubahan tahun kelahiran tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri secara lisan kepada petugas di fakultas,” kata Aulia saat dihubungi Jabar Ekspres, Minggu (19/1).

Aulia menyebutkan, permintaan perubahan tersebut dilakukan pada 16 Juli 2018 secara lisan dan pada 17 Juli 2018 yang bersangkutan menyatakan bahwa perubahan itu benar adanya. “Yang bersangkutan melakukan persetujuan pada tanggal 17 Juli melalui sistem informasi akademik terpadu,” jelasnya.

Jika dirunut secara kronologis data, kata Aulia, yang bersangkutan itu lulus pada tanggal 13 Juli 2018. Kemudian, pada 16 Juli 2018 meminta perubahan tahun kelahiran dan pada tanggal 17 Juli 2018 yang bersangkutan memberikan persetujuan dan membenarkan perubahan tersebut.

Aulia menegaskan, sekaligus menjawab persoalan yang kemudian muncul, dimana Disdukcapil Kabupaten Subang menyatakan melakukan penerbitan (perbaikan) akta kelahiran yang bersangkutan berdasarkan ijazah dari Unpad.

“Di sini kami perlu menekankan, bahwa ijazah yang bersangkutan baru diambil pada 20 Agustus 2018. Sehingga bisa dipastikan pada tanggal 14 Juli 2018 yang bersangkutan belum memegang ijazah” tandasnya. (bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan