Tidak terungkap mengapa diberhentikan. Helmy Yahya pun menolak pemberhentian itu. Seraya membeberkan kesuksesan kinerjanya.
Kehebatan TVRI itu ternyata membuat Dewan Pengawas TVRI terkedip-kedip. Dewan Pengawas adalah semacam dewan komisaris di perusahaan.
TVRI memang bukan perusahaan –termasuk bukan perusahaan BUMN. Bukan pula Perum. Statusnya adalah ‘lembaga penyiaran publik’.
Keberadaan TVRI –seperti juga Radio Republik Indonesia, RRI– mirip seperti BBC Inggris atau NHK-nya Jepang.
Anggaran belanjanya dari negara –dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara. Karena itu kita semua tahu: anggaran itu pasti tidak cukup untuk membuat TVRI semaju stasiun TV swasta.
Karena itu TVRI juga boleh menerima iklan. Maksimum 15 persen dari jam tayangnya.
Mahal-murahnya iklan itu ditentukan oleh direksi. Hasilnya boleh untuk biaya operasional.
Mungkin saja kerjasama dengan Mola itu termasuk kerjasama iklan –setiap iklan yang masuk TVRI di Liga Inggris harus dibagi dengan Mola.
Atau bukan seperti itu.
Bisa saja TVRI mengambil semua iklan itu. Tapi harus membayar siaran itu ke Mola –dengan diskon khusus. Toh tidak semua pertandingan boleh disiarkan TVRI.
Atau tidak begitu. Kita tidak tahu. Tidak ada penjelasan tentang itu.
Rupanya setelah melihat semua itu, dari terkedip-kedip Dewas menjadi terbelalak. Lalu melotot.
Lalu keluarlah putusan itu: memberhentikan sementara Helmy Yahya.
Dewas rupanya punya alasan tersendiri. Pembelaan Helmy Yahya tidak bisa diterima. Dalam pembelaannya Hilmy tidak membeberkan semua itu.
Bahkan, dua hari lalu Dewas memanggil sang Dirut –untuk diberi surat pemberhentian tetap.
Sampai di sini tetap tidak terungkap apa alasan pemberhentian itu. Begitu teguh Dewas itu –termasuk dalam merahasiakan alasan di balik itu.
Benarkah ada kaitan dengan siaran sepak bola Liga Inggris itu. Atau juga soal pekerjaan-pekerjaan untuk memproduksi acara –yang sebagian diberikan kepada production house di luar TVRI?
Saya bisa menduga penyebab utamanya adalah keterbatasan dana itu –lalu harus dicari sumber dana lain. Lalu timbul silang pendapat.
Secara hukum, semua hasil iklan TVRI harus disetorkan ke negara –karena TVRI dapat anggaran dari negara.