Polemik Tudingan Pengusiran Disabilitas Minta Disudahi

Idit menegaskan, tidak ada pemindahan apalagi penutupan Sekolah Luar Biasa (SLB) seperti isu yang diembuskan pihak-pihak tak bertanggungjawab.

Dia juga menerangkan, Balai Wyata Guna dalam proses revitalisasi fungsional menuju Balai berstandar Internasional. Yang sistem dan layanan di dalamnya, tentu saja bertujuan satu.

Untuk mengoptimalkan manfaat yang diberikan kepada saudara-saudara penerima manfaat. Sehingga saudara-saudara kita ini lebih berdaya dan mandiri. Selain itu, aset Wyata Guna merupakan hak milik Kemensos. Hal ini dapat dibuktikan secara legal.

Perlu diketahui, Permensos 18 Tahun 2018 yang kini berlaku, telah sesuai dengan perundang-undangan. Permensos No. 18/2018 diterbitkan untuk memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas secara menyeluruh.

Sementara, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengajak seluruh pihak khususnya para penyandang disabilitas yang diterminasi dari Balai Wyata Guna Bandung untuk mengikuti keputusan pemerintah pusat.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya mengatakan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Dinas Sosial sudah menyiapkan balai/panti yang representatif di Kota Cimahi untuk di tempati para penyandang disabilitas yang diterminasi.

“Dinas Sosial sudah punya Balai yang representatif di Cimahi yang bagus sekali. Jadi sebenarnya Ini adalah sebuah kolaborasi yang bagus sekali,” kata Abdul di tempat yang sama.

Dia menyebut, Komisi V sudah mendalami permasalahan ini. Oleh karena itu, Abdul menyampaikan untuk menghilangkan ego demi kepentingan yang lebih besar.

Pasalnya, kata dia, dalam 1 tahun ada 200 orang penyandang disabilitas yang bisa diberdayakan dengan melakukan pelatihan vokasi di Balai Wyata Guna Bandung.

“Jadi kami mendalami masalah ini tidak mengabaikan masukan teman-teman di lapangan, bahwa ini solusi baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan, sebelum mengambil keputusan, pihaknya ikut Dinas Sosial Jabar untuk memberikan masukan. Karena, fungsi Komisi V sebagai kontrol.

“Kami ikut ke Dinas Sosial, kami memberikan masukan. Jadi komisi V yang berfungsi sebagai kontrol di sini sedang melakukan tugas dan kemudian wujudnya keputusan ada di Dinas Sosial,” tandasnya. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan