SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, mulai membuka seleksi Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak. Pendaftaran calon PPK di buka mulai, Sabtu 18 hingga 24 Januari 2020 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, proses seleksi PPK tersebut untuk menghasilkan penyelenggara pemilihan yang memiliki kompetensi, integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil untuk melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.
Agus menjelaskan, walau seleksi dimulai pada hari yang bertepatan dengan hari Sabtu, karena sudah sesuai tahapan. KPU Kabupaten Bandung akan tetap membuka layanan penerimaan berkas pada hari Sabtu dan Minnggu, sesuai dengan jadwal yang ditentukan. ”Tidak ada pungutan dalam proses seleksi PPK. Apabila ada pihak-pihak yang menawarkan dan menjanjikan sesuatu dengan meminta suatu imbalan maka masyarakat diimbau untuk tidak mengindahkan tawaran tersebut,” katanya saat ditemui di Soreang, Rabu (17/1)
Agus pun menyatakan, sebanyak 155 orang pendaftar akan direkrut untuk mengisi PPK di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung. ”Dalam rangka seleksi calon anggota PPK, KPU Kabupaten Bandung mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, adapun syarat dan ketentuan bagi para pendaftar di antaranya minimal berusia 17 tahun, pendidikan minimal SMA, berbadan sehat dengan surat keterangan dari dokter puskesmas. ”Surat keterangan sehatnya disarankan dari puskesmas, karena nanti calon pendaftar saat memeriksakan kesehatannya ke puskesmas itu tidak perlu bayar lagi alias gratis. Kita sudah kerjasama dengan dinas kesehatan,” tuturnya.
Syarat lainnya, ucap Agus, yaitu harus melampirkan surat pernyataan tidak ikut menjadi anggota parpol dan pernyataan terbebas dari narkoba serta tidak pernah dijatuhi pidana oleh pihak kepolisian. ”Sesuai aturan PKPU, bahwa anggota PPK tidak boleh berasal dari partai politik (parpol), atau minimal lima tahun sebelumnya sudah tidak lagi sebagai anggota parpol. Syarat ini diberlakukan untuk menghindari kepentingan bersifat politis dalam proses Pilkada nantinya,”akunya.
Sebab, lanjut Agus, apabila anggota PPK berasal dari partai Politik, dikhawatirkan ada kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu prosesnya. Anggota PPK diharapkan memiliki integritas yang kuat dan kualitas akan kemandirian. ”Selain itu, harapannya PPK memahami teknologi informasi, karena sesuai instruksi KPU RI, Pilkada nanti akan menerapkan sistem e-Rekapitulasi,”ujarnya.