”Atas dasar hal tersebut maka secara sosiologis kita sangat membutuhkan perda mengenai sistem kesehatan ini,” tambah Aries.
Raperda mengenai Sistem Kesehatan Daerah ini adalah merupakan Raperda pengganti dari Perda Sistem Kesehatan nomor 10 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Kota Bandung. Hal ini disebabkan karena dalam perkembangannya untuk dapat lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesehatan di Kota Bandung serta dengan terbitnya beberapa perundang-undangan yang baru di bidang kesehatan.
Atas dasar pembahasan yang telah dilakukan dalam pansus 4 mengenai sistem kesehatan daerah, berikut ini beberapa hal sebagai catatan rekomendasi Pansus
Baca Juga:Mulai Tahun Ini Semua Kendaraan Dinas DitarikJangan Salah Paham! Pengangguran Tidak Akan Diberikan Gajih dari Kartu Pra Kerja
pertama, merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bandung memprioritaskan pembangunan Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dapat menjalankan fungsi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative secara merata di seluruh wilayah Kota Bandung.
Kedua, merekomendasikan agar Pemkot Bandung memprioritaskan pembangunan rumah sakit tipe D atau Poliklinik Utama untuk menanggulangi permasalahan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu pemegang kartu jaminan kesehatan.
Ketiga, merekomendasikan agar Pemkot Bandung memprioritaskan pembangunan poliklinik utama kesehatan jiwa di lokasi ex gedung RSKIA, hal ini berkaitan dengan upaya penanggulangan fenomena terjadinya peningkatan ODGJ dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropica dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Kota Bandung.
Keempat, merekomendasikan agar Komisi D DPRD Kota Bandung, sesuai dengan tupoksinya mengawal Pemerintah Kota Bandung untuk segera menerbitkan seluruh Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana dari Perda Sistem Kesehatan Daerah ini. Kelima, merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bandung segera melaksanakan rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujung Berung. (don/drx)
