SOREANG – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) merupakan pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, meliputi pelayanan informasi, konsultasi psikologis dan hukum, serta pendampingan.
Sekretaris P2TP2A Kabupaten Bandung Maman Koswara mengatakan, keberadaannya bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Tak hanya itu, pihaknya juga berupaya berkonstribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
Selain itu, P2TP2A juga melakukan pencegahan dan menghapus human trafficking (perdagangan manusia) terhadap perempuan dan anak. hal itu menjadi salah satu misi bersama yang diemban P2TP2A dan Pemerintah Kabupaten Bandung. Kasus trafficking yang belakangan tengah viral, juga menjadi perhatian pihaknya. Terlebih salah satu kasus yang terjadi di Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dialami dua orang warga Kabupaten Bandung.
”Kedua warga yang menjadi korban trafficking itu, sudah dikembalikan ke orangtuanya masing-masing. Kasus ini terungkap pada bulan November 2019 lalu, dan kita sudah ada upaya menindaklanjutinya,” kata Maman Koswara saat ditemui di Kantor P2TP2A, Rabu (15/1).
Menurut Maman, setelah mendapatkan laporan, pihaknya terus melakukan pendampingan, dalam bentuk penguatan penyiapan mental bagi korban, untuk menghadapi proses peradilan. ”Kedua korban sudah mendapat pendampingan, antara lain dalam bentuk konseling psikologis dan advokasi hukum,” jelasnya.
Selain pendampingan yang sedang dilakukan, lanjutnya, sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak, pihaknya juga melakukan upaya preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif. ”Terkait trafficking, sosialisasi merupakan salah satu upaya preventif dan promotif yang kami lakukan, dengan melibatkan pihak PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dari kepolisian. Sinergitas dengan aparat hukum ini, diharapkan dapat memberikan informasi selengkap-lengkapnya kepada masyarakat. Tentunya agar kasus serupa tidak terulang lagi,” lanjutnya.
Maman menambahkan, upaya kuratif yang dilakukan secepatnya untuk menyembuhkan psikis korban. Sedangkan rehabilitatif, dilakukan agar korban dapat kembali ke masyarakat dan melakukan aktivitas seperti biasa. Dalam melakukan upaya ini, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, RSUD dan puskesmas. ”Kami juga meminta kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, untuk melaporkan setiap kejadian yang menimpa warga Kabupaten Bandung,” jelasnya.