Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB, Agustina Piryanti menyebutkan, mekanisme soal siapa yang mengajukan dan menerima dana hibah itu digodog di SKPD. Pihaknya hanya menerima usulan permintaan dari setiap SKPD dan ketika turun SK bupati baru mencairkan dengan mentransfer langsung ke rekening penerima.
Para pemohon itu setahun sebelumnya mengajukan dan mendaftar melalui sistem aplikasi berbasis web atau biasa disebut dengan Hibah Bansos Online (HBO). Itu sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.
“Semuanya bisa termonitor dan tidak ujug-ujug. Pas penganggaran ada rekomendasi penganggaran, begitupun saat pencairan ada rekomendasi dan verifikasi dari dinas terkait. Uangnya pun ditransfer ke rekening penerima, dan yang harus menpertanggungjawabkannya adalah penerima,” tandasnya. (drx)