CIMAHI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi menyebutkan, setiap kelurahan di Kota Cimahi masih mendapat kucuran Dana Kelurahan (DK). Kucuran limpahan dana yang didapat dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan itu masih dalam tahap proses.
Untuk tahun ini, sebanyak 15 kelurahan se-Kota Cimahi akan mendapatkan suntikan DK sebesar Rp 350 juta per kelurahan. Besaran itu berkurang dari DK tahun sebelumnya yang mencapai Rp 370 juta lebih.
Kepala BPKAD Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, untuk proses pencairan dana kelurahan tahun ini, pihaknya masih menunggu Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) DK tahun lalu dari setiap kelurahan. Tercatat ada 15 kelurahan di Cimahi.
”Kita berikan waktu maksimal Januari ini laporan pertanggungjawabannya harus sudah masuk. Karena itu salah satu syaratnya,” tegasnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Jumat (10/1).
Setelah laporan dari kelurahan masuk, terang Achmad, pihaknya baru akan memproses pencairan DK tahun 2020 berdasarkan proposal yang sudah diajukan. Biasanya, lanjut Ahmad, dana tersebut mulai dicairkan dari pemerintah pusat mulai Februari mendatang. Dana tersebut akan masuk terlebih dahulu ke kas daerah, kemudian disalurkan ke setiap kelurahan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
”Sekarang tahapannya tinggal menunggu cair dari pusat, sudah cair tinggal disampaikan ke kelurahan untuk memulai pekerjaan. Kita melaporkan dulu DAU tahun lalu, baru disalurkan,” jelasnya.
Sama seperti tahun lalu, dana kelurahan tahun inipun akan disalurkan dalam dua tahap ke setiap kelurahan. Artinya, untuk tahap pertama setiap kelurahan akan mendapat kucuran dana Rp 150 juta. Kemudian sisanya dicarikan pada tahap kedua.
”Sesuai keputusan dari pemerintah pusat, pencairan dana kelurahan itu terbagi ke dalam dua tahap,” ucapnya.
Aturan dasar DK masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Dalam Permendagri itu, mengatur dua substansi pokok pemanfaatan dana kelurahan, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan.