CIMAHI – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi diminta tidak melakukan tindakan indisipliner, apalagi sampai bolos bekerja tanpa alasan. Sebab, sanksi menanti abdi negara yang melakukan pelanggaran.
”Jangan melakukan pelanggaran termasuk kehadiran. Terlambat juga tetap kita potong TKD-nya,” tegas Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu (8/1).
Ngatiyana menjelaskan, sanksi bagi abdi negara yang melakukan indisipliner sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi diberikan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh abdi negara.
Ada beragam sanksi yang bisa didapat para ASN jika melanggar, dari mulai ringan, sedang hingga berat. Lebih detailnya bisa berupa teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan dan penurunan pangkat, penundaan gaji berkala hingga pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.
”46 hari lebih tidak masuk kerja dihitung secara kumulatif, dapat diproses untuk diberhentikan dengan tidak hormat maupun dengan hormat,” jelas Ngatiyana.
Dengan adanya aturan itu, Ngatiyana pun meminta agar semua ASN bekerja menggunakan hati nurani, sehingga akan merasa memiliki terhadap pemerintah. Kemudian, kata dia, kinerja ASN juga harus ditingkatkan.
”Mulai 2020 diharapkan kinerja ASN harus berubah, artinya tanggung jawab, yang tulus, ikhlas dan pakai hati sehingga akan punya rasa memiliki terhdap pemerintah,” imbuhnya.
Indeks profesional ASN sendiri menjadi salah satu catatan sepanjang tahun 2019. Dilihat dari pelanggaran indisipliner, tercatat ada 16 orang yang diberikan sanksi akibat membolos. Rinciannya, enam orang diberikan sanksi ringan, sembilan orang sanksi sedang dan satu orang sanksi berat.
”Kalau berat bisa penurunan pangkat bahkan pemecatan. Yang 16 itu semuanya karena kehadiran baik ringan sedang sama berat. Semuanya sudah inkrah. (1 orang yang sanksi berat) udah diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh.
Dijelaskan Ahmad, mayoritas ASN yang diberikan sanksi membolos karena alasan pribadi.
”Kalau kerjaannya mah gak ada masalah. Cuma memang masalah pribadi aja,” sebutnya.