CIMAHI – Ketika jutaan masyarakat berebut ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), belasan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Cimahi) ini malah melakukan pelanggaran indisipliner yang berujung pada sanksi.
Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi ada 16 PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan sanksi sepanjang tahun 2019. Rinciannya, enam orang diberikan sanksi ringan, sembilan orang sanksi sedang dan satu orang sanksi berat.
”Yang diberikan sanksi itu ada 16. Rinciannya itu enam ASN diberikan sanksi sedang, sembilan ASN sedang dan satu ASN diberikan sanksi berat,” terang Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Selasa (7/1).
Dijelaskannya, semua ASN yang diberikan sanksi karena mereka melakukan pelanggaran indisipliner. Mereka tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos diluar batas kewajaran.
Sanksi sendiri diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi diberikan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh abdi negara.
Berdasarkan PP tersebut, ada tiga jenis sanksi yang diberikan yakni tahap ringan yang meliputi teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas. Kemudian kategori sedang bisa penundaan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat.
”Kalau berat bisa penurunan pangkat bahkan pemecatan. Yang 16 itu semuanya karena kehadiran baik ringan sedang sama berat. Semuanya sudah inkrah. (satu orang yang sanksi berat) udah diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya.
Ahmad menegaskan, sanksi yang diberikan tahun ini terhadap para ASN sudah sesuai tahapan, dari mulai peringatan. Jika setelah diperingati masih membandel, kemudian diberikan sanksi dari ringan, sedang hingga berat.
”Misalkan yang bersangkutan sudah diperingatkan tidak nurut. Terus kedua ketiga juga masih membandel, kita proses sanksi ringan. Kalau masih bandel, naik ke sanksi sedang bahkan berat kalau masih tetap sama,” bebernya.
Dia mengungkapkan, mayoritas ASN yang diberikan sanksi karena banyak membolos karena alasan pribadi.