Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KBB, Edi Setiadi menyebutkan, Kali Cihaur menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Upaya normalisasi sebenarnya menjadi kewenangan mereka.
Namun, dikarenakan kondisinya urgen dan perlu penanganan segera, bisa saja bupati membuat kebijakan sehingga penanganannya bisa segera dilakukan.
“Kalau ada kebijakan langsung dari Pak Bupati tentu bisa dilaksanakan lebih cepat. Apalagi ini memasuki musim hujan sehingga perlu ada tindakan cepat,” pungkasnya. (drx)
