CIMAHI – Cimahi masih menjadi salah satu wilayah tujuan warga dari luar wilayah. Hal itu terbukti dari peningkatan jumlah penduduk atau pendatang yang terdata oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.
Ditahun 2018, Disdukcapil mencatat ada 998 orang yang menjadi penduduk non permanen. Jumlah itu kemudian bertambah 247 orang, atau menjadi 1.245 orang. Rinciannya, Kecamatan Cimahi Selatan sebanyak 345 orang, Kecamatan Cimahi Tengah Sebanyak 376 orang dan Kecamatan Cimahi Utara sebanyak 524.
Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Dennyla Hermawan mengatakan, peningkatan jumlah penduduk non permanen itu berdasarkan jumlah pembuat Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) atau surat penduduk nonpermanen yang masuk ke Disdukcapil Kota Cimahi.
”Tahun 2019 jumlah penduduk nonpermanen 1.245 orang, yang tersebar di tiga kecamatan,” Dennyla Hermawan di Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (6/1).
Dennyla mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan pendatang banyak yang menjadikan Kota Cimahi sebagai daerah tujuan. Sebab kalau untuk melamar di perushaan, rasanya cukup sulit mengingat kondisi perusahaan banyak yang kurang stabil.
”Engga tahu secara persisnya, hanya mungkin pindah sementara untuk sekolah atau karena pekerjaan,” ucapnya.
Dennyla menegaskan, setiap pendatang harus membuat Kipem atau surat penduduk nonpermanen yang akan tinggal di Kota Cimahi. Kipem ini, kata Dennyla, berlaku selama satu tahun. Jika sudah habis, maka Kipem tersebut tidak bisa diperpanjang karena harus membuat KTP Cimahi, atau pindah ke daerah asalnya.
”Kalau masih di sini (Cimahi) harus buat KTP Cimahi, jika tidak ya harus kembali ke daerah asalnya,” terangnya.
Menurutnya, biasanya penduduk nonpermanen ini kembali lagi ke daerah asal, ada pula yang melakukan perpindahan dari daerah asal ke Kota Cimahi.
”Kan enggak bisa diperpanjang. Disarankan untuk pindah ke Kota Cimahi,” ujarnya.
Pendatang di Kota Cimahi pada tahun 2019 jumlahnya cukup banyak, sehingga pihaknya berupaya melakukan pengendalian.
”Untuk sementara imbauannya lewat RT dan RW saja supaya warga pendatang membuat surat penduduk nonpermanen,” katanya.(mg3/ziz)