CIMAHI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Kota Cimahi bakal menghapus ratusan aset berupa kendaraan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tahun 2020. Penghapusan dilakukan dengan cara pelelangan.
Tercatat ada 374 aset kendaraan bermotor yang akan dihapuskan tahun ini. Rinciannya, 292 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor dan 45 unit kendaraan roda empat atau mobil.
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana mengatakan, sebetulnya untuk aset kendaraan roda dua sudah coba dihapuskan tahun 2019. Namun gagal sebab belum mendapatkan jadwal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
”Belum lelang mah. Masih belum diberi jadwal (dari KPKNL),” kata Ira saat dihubungi via pesan singkat, Minggu (5/1).
Ira mengungkapkan, nilai aset kendaraan pelat merah jenis roda dua sudah dihitung tahun lalu oleh KPKNL. Total nilai keseluruhan asetnya mencapai sekitar Rp 500 juta. Nilai per unitnya rata-rata Rp 1 sampai 4 juta.
Sementara untuk 45 aset kendaraan roda empat, nilai asetnya baru keluar sehingga belum bias di-publish. “Mau dilaporkan dulu ke pak wali (Ajay M Priatna),” ucap Ira.
Ira menjelaskan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun sesuai batas pengajuan minimal pelelangan.
”Kendaraannya bukan rusak berat, tapi ada kebijakan kendaraan berusia 7 tahun dihapuskan. Ada yang rusak paling 15-20 unit.” jelasnya.
Dia menuturkan, kebijakan penghapusan kendaraan dengan cara dilelang itu dilakukan untuk menghemat biaya pemeliharaan kendaraan, pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan asuransi.
Dia menegaskan, bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang kendaraan pelat merah itu hanya tingga mendaftar secara daring lewat lelang.go.id. Pendaftar diperbolehkan untuk memilih kendaraan kemudian mengajukan pendaftaran.
”Kalau sudah deal, ditetapkan pemenang nanti di-print sebagai barang bukti untuk pengambilan,” tandasnya.(mg3/ziz)