DPRD Sukses Mengesahkan Tiga Raperda

DPRD Sukses Mengesahkan Tiga Raperda
0 Komentar

Sebelumnya, membuat TDUP cukup di Dinas Pariwisata, lalu ke DPMPTSP, kemu­dian ke OSS. Sementara se­karang semua perizinan ke­pariwisataan diurus oleh pemerintah pusat.

”Untuk ke­wenangan dan izin merupakan hak pemerintah daerah, tapi di­proses pemerintah pusat,” tambahnya.

Selain itu, ada Permenpan Nomor 10 Tahun 2018, di mana Bidang Ekonomi Krea­tif masuk menjadi bagian Kepariwisataan.

Baca Juga:Waspadai Cuaca Ekstrem Pekan DepanGenangan Bandung Selatan Cepat Surut

Tugas lainnya, untuk Pansus 3 membahas Raperda tenda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kota Bandung.

Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi men­gatakan, Raperda ini meru­pakan revisi dari perda sebe­lumnya yang disahkan pada 2009, ditambah dengan ke­beradaan, ada undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, tentang disabilitas.

Dalam undang-undang itu ada sudut pandang berbeda tentang disabilitas. Dalam undang-undang ini disabili­tas dianggap sebagai keraga­man umat manusia.

Kalau dulu disabilitas itu dianggap orang cacat. Seka­rang, dianggap sebagai kera­gaman umat manusia. Se­perti halnya laki-laki, perem­puan, ada yang rambutnya hitam, ada yang coklat dan lain sebagainya.

”Jadi, mereka dianggap sama dengan manusia normal. Hanya disediakan fasilitas khusus sebagai sarana penun­jang,” paparnya.

Ke depan, Kota Bandung akan memberi penghargaan dan lebih ramah terhadap disabilitas. Sehingga, mereka bisa berkegiatan sendiri asal sarana dan prasarana ramah disabilitas.

”Dengan perda ini, kita do­rong Pemkot Bandung dalam pembangunan ke depan lebih ramah disabilitas. Sementara untuk gedung yang sudah jadi, harus ditambahkan sarana dan prasarana bagi disabilitas,” papar Asep.

Baca Juga:Cegah Bencana, Tanam 2.800 PohonKKP Akan Bangun Sentra Budidaya Ikan Tawar

Menurut Asep, yang mena­rik dari Perda ini adalah ada­nya insentif dan disinsentif bagi perusahaan yang mem­fasilitasi kaum disabilitas. (don/drx)

0 Komentar