Sebelumnya, membuat TDUP cukup di Dinas Pariwisata, lalu ke DPMPTSP, kemudian ke OSS. Sementara sekarang semua perizinan kepariwisataan diurus oleh pemerintah pusat.
”Untuk kewenangan dan izin merupakan hak pemerintah daerah, tapi diproses pemerintah pusat,” tambahnya.
Selain itu, ada Permenpan Nomor 10 Tahun 2018, di mana Bidang Ekonomi Kreatif masuk menjadi bagian Kepariwisataan.
Baca Juga:Waspadai Cuaca Ekstrem Pekan DepanGenangan Bandung Selatan Cepat Surut
Tugas lainnya, untuk Pansus 3 membahas Raperda tenda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kota Bandung.
Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi mengatakan, Raperda ini merupakan revisi dari perda sebelumnya yang disahkan pada 2009, ditambah dengan keberadaan, ada undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, tentang disabilitas.
Dalam undang-undang itu ada sudut pandang berbeda tentang disabilitas. Dalam undang-undang ini disabilitas dianggap sebagai keragaman umat manusia.
Kalau dulu disabilitas itu dianggap orang cacat. Sekarang, dianggap sebagai keragaman umat manusia. Seperti halnya laki-laki, perempuan, ada yang rambutnya hitam, ada yang coklat dan lain sebagainya.
”Jadi, mereka dianggap sama dengan manusia normal. Hanya disediakan fasilitas khusus sebagai sarana penunjang,” paparnya.
Ke depan, Kota Bandung akan memberi penghargaan dan lebih ramah terhadap disabilitas. Sehingga, mereka bisa berkegiatan sendiri asal sarana dan prasarana ramah disabilitas.
”Dengan perda ini, kita dorong Pemkot Bandung dalam pembangunan ke depan lebih ramah disabilitas. Sementara untuk gedung yang sudah jadi, harus ditambahkan sarana dan prasarana bagi disabilitas,” papar Asep.
Baca Juga:Cegah Bencana, Tanam 2.800 PohonKKP Akan Bangun Sentra Budidaya Ikan Tawar
Menurut Asep, yang menarik dari Perda ini adalah adanya insentif dan disinsentif bagi perusahaan yang memfasilitasi kaum disabilitas. (don/drx)
