Skuter Listrik Dilarang Beroperasi

Untuk itu, dia meminta aktivitas itu dihentikan, apalagi sejauh ini keberadaan skutet listrik tersebut tidak memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung.

“Operasional skuter listrik menggunakan fasilitas negara, tapi tak berikan kontribusi pada pembangunan. Itu harus dihentikan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ozi, menyoroti jam operasional skuter listrik, kehadirannya sedikit banyak mengusik keberadaan angkutan umum.

“Saya harapkan, operator skuter listrik tak bicara dulu aturan sewa menyewa. Tetapi kaji dampak kehadirannya bagi angkutan umum, disamping juga aspek keselamatan masyarakat,” katanya.

Dia menilai, pembatasan jam operasional sangat penting. Sebab pada malam hari di jalanan yang mulai sepi, tidak menutup kemungkinan ada bahaya yang mengancam.

“Selesaikan dulu regulasi operasional. Jangan gunakan ruang publik, bila tidak ada aturan yang jelas. Dan kepolisian harus melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya,” pungkasnya. (mg2/mg5/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan