KABUPATEN BANDUNG – KPU Kabupaten Bandung akan melakukan pencermatan data dalam perumusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2020. Pencermatan data dalam perumusan DPT penting dilakukan untuk mengantisipasi adanya Warga Negara Asing (WNA) mendapatakan hak pilih.
Komisioner KPU Kabupaten Bandung Supriatna menyatakan, pihaknya akan menyisir seluruh masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bandung. Mereka yang disisir adalah masyarakat asing yang tidak memiliki hak pilih.
“Seperti WNA yang pernah terdeteksi dalam Pemilu 2019,” ujar Supriatna kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (25/12).
Pasca penyelenggaraan Pemilu 2019, pihaknya akan terus melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Dirinya memastikan tak akan ada lagi WNA yang masuk DPT pada Pilkada mendtang.
Dari catatan Pemilu 2019, ada 4 WNA yang masuk DPT, yakni Bruce Royden Ogle asal Amerika Serikat (tinggal di Cimaung), Cecile M Rutilas Philipina (Margahayu), Shin Hee Soo Korea (Margaasih), Silvia Rogenmoser Swiss (Margahayu).
Namun demikian, Supriatna membantah bila KPU kecolongan ketika menetapkan DPT Pemilu 2019 lantaran ada WNA yang tinggal di Kabupaten Bandung. Hal tersebut dinilainya sebagai kesalahan teknis semata.
“Itu lebih ke persoalan teknis pendataan dan penginputan. Tapi sudah kami hapus (nama-nama WNA) ketika terdeteksi jadi di hari H (Pemilu 2019) sudah clear (bersih),” ujarnya. (mol/yan)